Rabu, 21 Juni 2017

Perppu, Langkah Tegas Pembubaran HTI

Perppu, Langkah Tegas Pembubaran HTI
Hussein Gani ;   Direktur Analisis Lembaga Kajian Indonesia Satu (Lemkis)
                                               MEDIA INDONESIA, 20 Juni 2017




                                                           
KEPUTUSAN pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukanlah terjadi dalam semalam. Sudah pasti semua dilakukan berdasarkan langkah terukur dan dilandasi aturan main. Terlebih UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur tahap-tahap pembubaran sebuah ormas. Namun, dalam keadaan tertentu proses pembubaran ormas bukan menjadi satusatunya jalan. Dari sisi hukum, pemerintah dimungkinkan menggunakan jalan hukum yang lain, yakni dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undangundang (perppu). Secara sederhana, mana mungkin ormas tidak bertindak aneh-aneh bakal dibubarkan.

Adagium yang berlaku dalam kehidupan kita, jika ingin hidup, ikuti aturan yang ada. Begitu juga dengan HTI yang terindikasi jelas berupaya mengganti dasar negara. Jika ada ormas yang berindikasi kuat ingin mengoyak-ngoyak NKRI, mengubah dasar negara, tentulah tak boleh dianggap sepele. Prioritas utama ialah menjaga keutuhan negara, apa pun caranya. Kalau dirasakan lewat jalur biasa menimbulkan persoalan serius karena taruhannya keutuhan bangsa, perlu dilakukan jalur luar biasa untuk mengatasinya. Dalam perspektif inilah, pemerintah memiliki kewenangan menerbitkan perppu sebagai pintu tepat untuk pembubaran ormas itu. Kedudukan perppu disebutkan dalam Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945, "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang."

Selain di UUD 1945, penetapan perppu tercantum dalam Pasal 1 angka 4 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang berbunyi, "Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ialah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa."

Ada kewenangan

Dari kedua pasal ini kita mafhum bahwa syarat presiden mengeluarkan perppu ialah hal ihwal kegentingan yang memaksa. Rencana itu memang memunculkan pendapat yang mempertanyakan di mana letak kegentingan yang bersifat memaksa ini. Dalam konteks itu, harap dipahami bahwa subjektivitas presiden dalam menafsirkan 'hal ihwal kegentingan yang memaksa' ialah hal yang menjadi dasar diterbitkannya perppu. Subjektivitas presiden ini pun ada dasarnya, yaitu Pasal 22 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada presiden untuk secara subjektif menilai keadaan negara.

Langkah berikutnya tentu akan dinilai DPR, apakah kegentingan yang memaksa itu benar terjadi atau akan terjadi. Persetujuan DPR sebagai pihak yang memiliki kekuasaan legislatif secara objektif akan menilai ada tidaknya kegentingan yang memaksa. Kembali ke ikhwal keberadaan HTI, sebetulnya di mana letak kegentingan yang memaksa dalam menyegerakan pembubaran HTI melalui penerbitan perppu? Yang paling mendasar, kegiatan yang dilakukan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI 1945, sebagaimana diatur dalam UU No 17/2013. Bukti kuatnya, ternyata HTI sudah mempersiapkan rancangan UUD Negara Khilafah.

Bisa dibayangkan ketika ada ormas yang sudah sedemikian jauh melangkah, ketika ada sebuah organisasi yang berkembang masif di daerah-daerah, kemudian menyusun perekrutan, berorientasi melakukan perebutan kekuasaan negara, dan mempersiapkan rancangan UUD negara. Apakah ini bukan sebuah ancaman serius? Rencana penerbitan perppu untuk UU No 17/2013 dibuat dengan semangat menjaga kepentingan dan kedaulatan NKRI. Pemerintah menerbitkan perppu untuk mempercepat proses pembubaran ormas yang nyata-nyata bertentangan dengan tujuan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ketika rencana pembubaran diungkapkan, muncul kabar yang menyebutkan pemerintah berlaku zalim.

Itu bukan suatu yang aneh. Bahkan, dengan jelas mereka menyebutkan pemerintah sedang menzalimi Islam. Mereka jelas akan melakukan propaganda apa pun untuk bertahan. Yang pasti, keputusan pembubaran HTI melalui perppu ialah sikap sigap mengambil upaya hukum yang tegas. Alasannya, secara universal dalam kerangka kepentingan nasional selalu berlaku adagium bahwa aturan hukum darurat untuk kondisi yang darurat. Prinsip clear and present danger dapat diterapkan sehingga dalam konteks HTI, negara dapat segera membubarkannya demi menjaga keutuhan bangsa dan NKRI.

Peran lain

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dengan tegas menyebutkan, pada prinsipnya negara menghormati hak-hak warga negara dalam kehidupan berdemokrasi. Namun, negara kita berdasarkan hukum dan konstitusi tidak memiliki toleransi terhadap gerakan atau ormas yang anti-Pancasila sebagai dasar negara RI. (RMOL, Kamis, 10/5). Penegasan itu sudah selayaknya dikatakan Kepala BIN karena sebagai unsur terdepan dalam sistem keamanan negara sebagaimana tertuang dalam UU No 17/2011 tentang Intelijen Negara. BIN sudah pasti memiliki banyak informasi terkait HTI.

BIN sudah lama mengamati eksistensi dan sepak terjang HTI. Hal itu menjadi persoalan krusial yang tak boleh dianggap sepele karena dapat mengganggu keutuhan NKRI. Tentu saja BIN tidak serta merta menyebutkan sebuah organisasi sebagai ancaman serius kalau tak dilandasi fakta dan bukti nyata. Intelijen punya mekanisme khusus dalam akurasi pengumpulan datanya. Ketika kesimpulan dibuat, HTI jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Sejak masuk ke Indonesia pada 1980-an, HTI merintis dakwah di kampus-kampus. Namun, organisasi ini tak berperan positif dalam pembangunan mencapai tujuan nasional. Sikap mereka anti pemilu dan menafikan eksistensi pesta demokrasi ini.

Tidak mengherankan kalau mereka sudah menyerukan golput sejak 2004. Yang makin menunjukkan mereka tidak sejalan dengan NKRI ialah menggelorakan kampanye bangkitnya gerakan khilafah. Ketika HTI menggelar Konferensi Khilafah Internasional di Gelora Bung Karno, 12 Agustus 2007, tema yang diusung Saatnya Khilafah Memimpin Dunia. Padahal secara faktual, keberadaan Hizbut Tahrir di banyak negara sudah seperti parasit yang harus dimusnahkan. Alasan negara-negara itu serupa dengan Indonesia, yaitu menyelamatkan bangsa dan negara dari hal-hal yang tak kondusif. Indonesia memang tergolong telat dalam melarang HTI. Arab Saudi dan Pakistan sudah lebih dulu melakukannya. Di Yordania sudah menjadi organisasi terlarang.

Pakistan yang tergolong 'longgar' juga melakukan langkah serupa pada 2009. Atau Libia ketika dipimpin Moammar Khadafi, menganggap HT sebagai organisasi yang menggelisahkan. Demikian juga dengan Malaysia, sejak 17 September 2015 melalui Komite Fatwa Negara Bagian Selangor, HT dinyatakan sebagai kelompok menyimpang dan mengatakan siapa pun yang mengikuti gerakan pro-khilafah akan menghadapi hukum.

Tegas

Saatnya kita buka mata melihat keberadaan HTI. Mari berpijak pada kepentingan nasional dengan memprioritaskan NKRI, dan kepentingan masa depan Indonesia. Jangan biarkan duri HTI berkembang dan menjelma menjadi kanker di negara tercinta. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar