Jumat, 23 Desember 2016

Cacat Kursi Ketua DPR

Cacat Kursi Ketua DPR
Wiwin Suwandi  ;   Koord Riset dan Data Badan Pekerja ACC Sulawesi
                                              INDONESIANA, 22 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DPR tak pernah sepi dari huru-hara politik. Mendekati penghujung tahun, bukannya laporan kinerja legislasi, pengawasan dan anggaran yang seyogianya disajikan kepada publik untuk dinilai, tetapi drama penggantian kursi Ketua DPR. Publik dikagetkan dengan hasil sidang Paripurna DPR pada Rabu (30/11/20160) yang mengembalikan kursi Ketua DPR kepada Setya Novanto.

Meskipun 'dibenarkan' oleh UU MD3, namun sulit menghilangkan kesan politis dibalik penggantian kursi Ketua DPR. Cerita ini seakan mengulangi rivalitas keduanya saat bertarung memperebutkan kursi Ketua Umum Golkar beberapa waktu lalu. Untuk kedua kalinya, Setya Novanto mengalahkan Ade Komaruddin dalam perebutan kursi Ketua DPR. Ia melenggang mulus tanpa penolakan satu fraksi pun di DPR. Semua fraksi ibarat memberikan "karpet merah" kepada SN untuk menduduki kursi yang sempat ditinggalkannya. Padahal, sebagian dari fraksi itu yang dulu lantang teriak agar SN diproses di MKD.

Begitu pula, Setya Novanto tergolong cepat melakukan "recovery" pasca tersandung kasus "Papa Minta Saham" pada 2015 lalu. Kasus yang menyeretnya di meja MKD dan dilaporkan ke penegak hukum. Sebelumnya, ia dipersoalkan bersama Fadli Zon dan sejumlah anggota DPR lain saat melakukan pertemuan dengan Capres AS Donald Thrump. Pertemuan tersebut dipandang melanggar kode etik serta asas "bebas aktif" dalam poiltik luar negeri Indonesia.

Setelah terpilih sebagai Ketum Golkar, ia melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi. Orang yang pernah marah saat namanya dicatut dalam skandal perpanjangan Saham PT Freeport. Namun itulah politik, tidak ada kawan dan musuh yang abadi. Yang abadi hanyalah kepentingan. SN berhasil menemukan rumus kepentingan tersebut saat menyepakati dukungan Golkar terhadap pemerintahan Jokowi-JK yang tentu disambut baik oleh Jokowi. Ia juga 'bebas' dari proses hukum kasus Papa Minta Saham. Barangkali dari 560 anggota DPR, SN termasuk 'manusia super sakti' yang memiliki kekebalan hukum dan kekebalan politik yang luar biasa. Recovery ini tergolong cepat untuk sebuah kasus yang sempat menghebohkan jagad politik tanah air. Kasus dengan kadar cela-aib yang tinggi.

Cacat MKD

Jika memakai kaca mata kuda dalam melihat UU MD3, secara normatif, kembalinya SN ke kursi Ketua DPR tidak menimbulkan persoalan. Akan tetapi, hukum tidak hidup di ruang hampa. Hukum tidak bisa dilepaskan dari basis moralnya. Hakikat UU MD3 bukan semata-mata soal kepentingan fraksi-parpol dalam utak-atik pasal terkait sistem paket dalam pemilihan pimpinan DPR yang mendegradasi prinsip daulat rakyat dalam demokrasi perwakilan.

Demikian pula, DPR bukan lembaga yang dibentuk untuk mengakomodasi libido kuasa parpol. DPR mesti diletakkan pada filosofi pendiriannnya, untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. Lembaga yang murni merepresentasikan aspirasi rakyat secara konstitusional. Ada suara rakyat yang harus didengar dan dihormati. Bukan lembaga yang memperjuangankan aspirasi parpol. Ini latah dan melenceng.

Karpet merah kepada SN untuk kembali menduduki kursi Ketua DPR tidak bisa dilepaskan dari cacat proses di MKD. Saat itu, MKD bubar jalan tidak menghasilkan keputusan apapun terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan SN. Padahal publik menaruh harapan besar kepada MKD, untuk menegakkan marwah dan martabat DPR yang hampir jatuh di titik nadir.

MKD membiarkan kasus dugaan pelanggaran kode etik SN 'menggantung.' MKD tidak memutuskan apakah SN melanggar kode etik atau tidak. Padahal, dari Pasal 119 sampai Pasal 149 yang mengatur MKD tidak memuat pasal yang menerangkan jika sidang MKD ditutup apabila terlapor/tertuduh mengundurkan diri. Jikapun pengaduan terhadap SN tidak ditindaklanjuti karena kurangnya alat bukti (Pasal 30), maka MKD tidak akan membuka persidangan. Akan tetapi tidak demikian, MKD telah membuka sidang yang disaksikan publik secara luas, memanggil pelapor, terlapor, dan meminta keterangan ahli. Sidang MKD tinggal menunggu putusan terbukti tidaknya SN melanggar kode etik anggota DPR.

Sidang MKD yang klimaks tanpa menghasilkan keputusan mengindikasikan cacat formal proses sidang MKD. MKD melanggar hak pelapor yang ingin diperlakukan setara. Hak ini dijamin konstitusi Pasal 27 tentang asas persamaan kedudukan dalam hukum (equality before the law). Akan tetapi, MKD memperlakukan terlapor dan pelapor tidak setara, sikap yang diskriminatif. MKD terkesan disetir kepentingan terlapor. Pertama, MKD menyanggupi sidang SN tertutup untuk umum. Kedua, MKD memutuskan sidang ditutup/dihentikan karena terlapor mengundurkan diri, padahal UU MD3 tentang MKD sama sekali tidak mengatur demikian. Kondisi demikian menyiratkan, MKD tidak mematuhi hukum acara persidangan yang mengikat mereka dalam UU MD3. Kuatnya opini publik yang menghendaki MKD mengeluarkan putusan dianggap angin lalu.

Padahal ekspektasi publik begitu tinggi menunggu hasil sidang MKD. Andaipun putusan MKD menghasilkan SN bersalah melakukan pelanggaran kode etik, ia bisa diberhentikan. Pasal 87 UU MD3 menyebutkan bahwa Pimpinan DPR diberhentikan apabila "melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR." Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR juga memuat pemberhentian anggota DPR (PAW), yang menyebutkan bahwa anggota DPR berhenti antarwaktu karena; meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Dasar dari pemberhentian salah satunya apabila "melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR RI." Namun jangankan menghasilkan keputusan, menunjukan proses sidang dilakukan secara fair dan transparan pun MKD gagal.

Sikap MKD yang bubar jalan tidak menghasilkan keputusan mengindikasikan MKD tidak lepas dari tekanan politik. MKD tidak ubahnya hanya "stempel" alat kelengkapan dewan yang lebih mendahulukan kepentingan politik, ketimbang proses etik yang mestinya dihormati.

Menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan SN, untuk membebaskan SN dari tuduhan juga merupakan pendapat yang kering basis morilnya. Putusan MK tersebut ranah hukum pidana, tidak menyinggung apakah SN melanggar kode etik atau tidak. Sementara kasus SN di MKD merupakan ranah etik yang mesti dikuatkan dengan putusan bersalah atau tidak.

Akhir cerita, palu sudah diketuk. Keputusan politik sudah diambil. Hasil Paripurna DPR sudah mengembalikan kursi Ketua DPR kepada SN. Rakyat hanya bisa mengurut dada melihat lawakan Kursi Ketua DPR. Pada kasus ini, rakyat sudah sungguh yakin, jika DPR memang hanya "asset" partai. Rakyat sebatas pelengkap seremonial demokrasi lima tahunan, yang suaranya hanya dibutuhkan saat kampanye, sudah itu dilupakan. DPR sungguh-sungguh tidak merepresentasikan suara rakyat sesuai filosofi pendiriannya. Suara rakyat (memang) suara Tuhan. Tapi suara DPR, murni suara partai, bukan suara rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar