Senin, 16 Januari 2017

Kendalikan Konten Daring dan Paradoks Siber Demokrasi

Kendalikan Konten Daring dan
Paradoks Siber Demokrasi
Rachmah Ida ;  Dosen Komunikasi FISIP Unair; Ketua Umum ISKI Jatim
                                           MEDIA INDONESIA, 14 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

"JIKA internet tidak mampu menghidupkan proses politik baru, kemungkinan old-style politics tetap relevan dan mempunyai peran penting dalam mempromosikan demokrasi di era high-tech surveillance state," demikian argument James Gomez (2004) dalam tulisannya tentang tren regulasi internet, pengawasan, dan kontrol di Asia.

Perkembangan internet dan media sosial sebagai ruang politik berkembang sangat pesat di akhir 1990-an dan di awal 2000-an.

Setelah peristiwa terorisme 9/11 dan bom Bali, pengawasan terhadap ruang maya/internet meningkat.

Pemerintahan di dunia hampir semuanya secara dramatis menggagas regulasi terkait dengan komunikasi melalui internet.

Regulasi dan kontrol terhadap media massa mainstream berkurang.

Sementara itu, pengawasan dan jumlah regulasi komunikasi melalui media internet perlahan tetapi pasti diberlakukan.

Negara-negara di Asia yang otoriter dan konservatif, bahkan melakukan upaya-upaya represif untuk mengontrol konten politik internet dan laman publik/websites, termasuk laman-laman berita daring asing.

Pemerintah Tiongkok dan Vietnam contohnya ialah pemerintahan yang memberlakukan legislasi dan regulasi ketat terhadap bahaya internet dalam kehidupan sosial politik di negaranya.

Nuemann (2001) dalam tulisannya The Great Firewall mencontohkan pemerintah otoriter Vietnam, menggunakan firewall untuk menangkal aktivisme politik di ruang maya dan menangkap para aktivis atau protester online (cyber-dissidents).

Berbagai mekanisme regulasi tertulis dan penerapan internet blocking banyak dilakukan.

Di Indonesia, pemerintah menerapkan pemblokiran terhadap situs-situs yang berkonten: pornografi dan terorisme.

Cara dan mekanisme kontrol yang dilakukan terhadap situs-situs internet seperti mekanisme sensor yang memotong pergerakan aktivisme komunikasi politik pengelola dan penggunanya melalui pemblokiran.

Internet sebagai alternatif ruang publik yang bebas sensor tidak lagi bebas.

Kehadiran internet di akhir 1990-an dianggap sebagai ruang baru bagi demokrasi di ruang maya dan gerakan-gerakan bawah tanah baru, tidak lagi sebebas eforia ketika populer dulu.

Internet di Indonesia yang pada awal 2000-an dianggap sebagai geliat baru cyberdemocracy, pada akhirnya menjadi ruang publik yang mengkhawatirkan, tidak saja bagi netizen atau warga pengguna internet, tetapi juga negara.

Internet dan media sosial menjadi paradoks demokrasi ruang maya pada akhirnya.

Di satu sisi, internet dan media sosial mampu menjadi outlet kebebasan berekspresi dan beropini.

Di sisi yang lain, pengawasan, kontrol, dan legislasi aturan yang difokuskan untuk mengawasi gerak-gerik dan tindakan aktivisme politik dan moral religius kini menjadi sasaran tembaknya.

Praktik-praktik represif kontrol media, baik pada masa kolonial, paska kolonial dan pemerintahan kontemporer saat ini, mulai diadaptasi dan diaplikasikan pada internet dan informasi yang dibawa alat-alat informasi yang bergerak (mobile information devices).

Jika perkembangan atau pembangunan demokrasi suatu negara dilihat dari demokratis tidaknya media massa yang tumbuh di negara tersebut, argumen yang masih tertinggal dalam benak pertanyaan, apakah internet dan media sosial yang dikatakan sebagai media baru masih menyisakan makna sebagai ruang demokrasi baru?

Majalah Forbes edisi November 2016 juga mempertanyakan apakah cybersecurity atau pengamanan ruang maya akan berdampak pada demokrasi kita saat ini?

Media baru tidak lagi sebebas ketika kemunculan media ini diharapkan pada awalnya.

Demokrasi membutuhkan budaya partisipasi publik.

Namun, setelah 9/11 dan merebaknya aksi terorisme, politik sektarian, dan perang politik dalam negeri yang meningkat menjadi situasi yang berseberangan dengan konsep internet sebagai media baru demokrasi yang potensial.

Publik mulai enggan melakukan komunikasi politik daring.

Orang mulai takut dengan agen-agen pemerintahan, termasuk regulasi seperti UU ITE di Indonesia, termasuk gerakan-gerakan baru komunal yang konservatif dan fundamentalis, yang memonitor, melacak, dan menyimpan segala tulisan, video, dan opini publik sebagai barang bukti.

Barangkali nantinya publik akan kembali memilih untuk menyimpan informasi penting yang rahasia dan menukarkannya dalam komunikasi yang tidak menggunakan teknologi.

Hoax dan demokrasi

Hoax atau 'berita palsu' saat ini tidak hanya berada di pinggiran aktivitas sosial politik.

Hoax atau berita palsu telah menjadi propaganda mainstream dalam dunia komunikasi politik khususnya.

Pengaruh Hoax dalam dinamika politik semakin mengkhawatirkan kondisi demokrasi.

Kehadiran medsos dan tingginya angka pengguna medsos saat ini semakin mempercepat proses bubbling atau gelembung berita palsu menyebar.

Apalagi dengan literasi medsos yang masih rendah.

Pengguna medsos yang beragam, mulai pencipta berita/informasi dan pengguna medsos yang sukanya membagi/sharing informasi/berita tanpa disaring, menjadi semakin runyam.

Google sendiri pada masa pemungutan suara rakyat Amerika dalam pemilu Trump vs Hillary mendeklarasikan akan melarang atau membredel situs-situs yang misrepresent, misstate, or conceal information yang bertebaran dan menggunakan pelayanan iklan Google.

Namun nyatanya, masih banyak situs yang memberikan berita-berita palsu bertebaran.

Mesin pencari informasi seperti Google, Yahoo, dan penyedia medsos seperti Facebook dan Twitter, atau mereka yang dijuluki sebagai the giant techs dianggap turut bertanggung jawab untuk mengurangi laju berita-berita palsu atau hoax.

Meskipun pemilik aplikasi medsos Facebook Mark Zuckerberg menyatakan bahwa konten hoax dalam medsos kurang dari 1% jumlahnya.

Jika dalam kajian komunikasi politik selama ini mengenal tujuh teknik propaganda yang biasanya dilakukan dalam komunikasi politik seperti: bandwagon, testimonial, glittering generalities, name calling, plain folks, transfer, dan card stacking, hoax kini menjadi teknik propaganda politik baru di era teknologi digital.

Sementara itu yang bisa dilakukan untuk mengurangi ketidakpercayaan masyarakat terhadap informasi/berita palsu, terutama pada netizen kebanyakan, hanya dengan meningkatkan pengetahuan dan bisa membedakan konten yang bisa dipercaya dan masuk akal, sebagai informasi/berita yang dibuat pihak-pihak tertentu untuk tujuan propaganda politik mereka.

Hoax atau berita palsu ialah bagian dari konspirasi teori mainstream yang merusak demokrasi. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar