Minggu, 19 Maret 2017

Korupsi Politik dalam Proyek E-KTP

Korupsi Politik dalam Proyek E-KTP
Laode Ida  ;   Komisioner Ombudsman RI;  Wakil Ketua DPD 2004–2014
                                                      JAWA POS, 18 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang dalam hitungan KPK diperkirakan merugikan negara Rp 2,3 triliun merupakan bukti nyata kejahatan penyelenggara negara yang sangat serius. Betapa tidak. Jika merujuk isi surat dakwaan jaksa KPK tersebut, bisa dikatakan telah terjadi perampokan uang negara yang dilakukan secara terencana. Selain itu, ada kolaborasi eksekutif dan legislatif yang ditopang jaringan pebisnis sebagai klien para oknum politisi dan pejabat pemerintah.
Dakwaan jaksa terhadap terdakwa Irman (mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri) dan Sugiharto (mantan direktur pengelola informasi administrasi kependudukan Ditjen Dukcapil) –yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis pekan lalu (9/3)– menggambarkan juga bahwa kejahatan tersebut dimulai dari kesepakatan elitis yang hanya melibatkan segelintir pejabat parpol, boleh disebut sebagai mastermind kejahatan. Yang kemudian didiktekan atau dikoordinasikan dengan pihak pengambil kebijakan terkait di Kemendagri untuk selanjutnya dijadikan agenda bersama antara pemerintah dan DPR.

Pertanyaannya, mengapa begitu mulusnya meloloskan rencana kejahatan perampasan uang negara itu? Terhadap pertanyaan tersebut, tentu tak terlalu sulit menjelaskannya.

Pertama, parlemen sangat mudah dilakukan karena koordinasinya cukup melibatkan pimpinan fraksi, pimpinan badan anggaran (banggar), dan pimpinan komisi (II). Jika sudah pimpinan fraksi yang menginstruksikan suatu rencana proyek berikut anggarannya, bisa dipastikan tak akan ada pembangkangan dari para anggota DPR lainnya. Sebab, pimpinan fraksi adalah perpanjangan tangan parpol asal para anggota DPR, pemegang otoritas tertinggi yang mengendalikan setiap langkah kebijakan yang akan diambil di parlemen. Dan akan selalu terancam posisi seorang anggota DPR jika mencoba tidak setuju atau berlawanan dengan arahan pimpinan parpol (fraksi).

Kedua, pihak pemerintah, yakni pejabat yang terkait (pejabat Kemendagri yang terdakwa) tentu tidak bisa mengelak kalau suatu proyek sudah ditopang kekuatan besar di parlemen. Apalagi yang mengomando adalah parpol dari pihak pemerintah (yang sedang berkuasa), bagian tak terpisahkan dari pimpinan tertinggi eksekutif. Itu belum termasuk jika pimpinan langsung para pejabat itu, yakni menteri, turut memerintahkan untuk manut saja pada proyek yang digagaskan para politikus dan petinggi parpol tersebut. Tugas para pejabat seperti Irman dan Sugiharto itu hanyalah bagaimana mengoordinasikan teknis proyek berikut anggarannya. Termasuk di dalamnya mengalkulasi atau menskenariokan agar semua yang diinginkan politisi dan atau pimpinan mereka bisa direalisasikan.

Ketiga, para anggota parlemen yang diarahkan untuk menyukseskan rencana proyek untuk membungkus atau melegitimasi kejahatan, termasuk di dalamnya para pejabat di jajaran eksekutif yang secara teknis mengoperasikan administrasinya, tentu akan sangat bergairah karena ada iming-iming memperoleh materi. Bagi para politikus di Senayan, justru agenda seperti itu yang boleh jadi sangat diharapkan.

Dalam konteks itulah, jika mengacu hasil penyelidikan dan penyidikan JPU KPK, dapat dipahami jika menempatkan tiga figur penting (Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan M. Nazaruddin) dari dua parpol (Golkar dan Demokrat) yang lebih diposisikan sebagai mastermind termasuk terkait dengan rencana penggunaan anggaran proyek e-KTP itu. Dapat dibayangkan begitu akan kuatnya pengaruh dari berpadunya elite dari dua parpol besar yang sedang berkuasa pada saat itu.

Namun, apa yang luput dipikirkan, baik oleh para politikus maupun pejabat eksekutif itu, adalah agenda kejahatan dalam sebuah proyek besar yang melibatkan banyak orang (korupsi berjamaah) berpeluang besar untuk selalu bocor atau terungkap keluar. Sebab, kecuali akan ada saja pihak yang kecewa dan lalu membocorkan dokumen rencana serta transaksi yang semua dirahasiakan, mata publik juga niscaya akan selalu memelototinya. Jika pihak kepolisian dan kejaksaan (sebagai bagian dari instrumen pemerintah untuk pemberantasan korupsi) bisa ”diamankan”, berbeda halnya dengan KPK yang secara relatif terus konsisten menjalankan tugasnya.

M. Nazaruddin (mantan bendahara umum Partai Demokrat) yang sudah jadi terpidana dan atau klien KPK –KPK pun tampaknya menjadikan dia justice collaborator dalam beberapa kasus korupsi yang ditangani– tampaknya merasa tidak adil jika hanya dirinya dan beberapa politikus serta pejabat eksekutif yang menjadi penghuni hotel predeo. Ini tentu terkait dengan dimensi keadilan dalam pemberantasan korupsi berjamaah di Indonesia.

Pertanyaan yang masih mengganjal sekarang, mengapa kasus-kasus korupsi yang dirancang sejak awal melalui peran parlemen di Senayan terus saja berulang? Pertanyaan itu sejatinya menjadi bagian dari yang mestinya dijadikan dasar untuk mengevaluasi sistem dan kebijakan penetapan APBN/APBD.

Pertama, para politikus di DPR tampaknya tidak memainkan fungsi kontrol dalam proses-proses penyusunan anggaran negara. Sebaliknya, barangkali, lebih memanfaatkan proses-proses penganggaran itu sebagai kesempatan untuk memperoleh bagian, baik demi kepentingan memperkaya diri maupun bagi sumbangsih materinya ke parpol asalnya. Lebih parah lagi, desain parlemen kita tidak memberikan ruang bagi kekuatan oposisi yang bisa secara efektif melakukan pengawasan melekat.

Kedua, setiap pembahasan dan penetapan (apalagi lobi-lobi anggaran) antara pemerintah dan pihak DPR tidak pernah melibatkan pihak ketiga sebagai pengawas eksternal, utamanya dari kalangan LSM. Kecenderungan seperti itu barangkali bagian dari by design dari kedua pihak penyusun dan penentu anggaran tersebut agar tidak direcoki dalam membuat berbagai kesepakatan, termasuk permufakatan jahat seperti yang terjadi dalam megaskandal proyek e-KTP itu.

Tentu saja yang dimaksud di sini bukan sekadar pelibatan masyarakat sebagai performa, tapi lebih pada substansinya. Yakni menjadikan masyarakat terlibat dalam mengkritisi dan sekaligus memberikan masukan terhadap setiap program atau proyek berikut anggarannya. Serta juga melakukan pemantauan langsung terhadap kemungkinan perilaku korup para pihak yang terlibat dalam proses-proses pembahasan itu. Dan, ini yang harus dicatat, keterlibatan publik sebenarnya merupakan bagian dari prinsip demokrasi dan transparansi dalam proses-proses penganggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar