Selasa, 16 Mei 2017

Kembali ke Republik

Kembali ke Republik
Robertus Robet  ;   Sosiolog di Universitas Negeri Jakarta
                                                          KOMPAS, 15 Mei 2017



                                                           
Selama ini diskursus kebangsaan selalu dipusatkan pada dasar negara. Tentu saja ini hal yang sangat fundamental. Namun, diskursus mengenai bentuk negara juga sangat penting untuk dikemukakan kembali.

Bentuk negara kita adalah republik. Kita adalah warga republik! Apa arti republik di situ? Bagaimana gagasan republik terbentuk hingga menjadi kesepakatan di antara para pendiri bangsa? Apa konsekuensi-konsekuensinya bagi kehidupan kita sebagai bangsa danbagi kelestarian demokrasi kita?

Ide republik: perdebatan panjang

Dalam sejarah ide politik di Indonesia, kemunculan ide republik memang bisa ditelusuri pada teks-teks yang dikemukakan Tan Malaka, Hatta, dan Soekarno. Namun, ide republik sebagai nama negara baru muncul dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Penyebutannya untuk pertama kali disampaikan dalam Masa Sidang Pertama Badan Oentoek Menyelidiki Oesaha-oesaha Persiapan Kemerdekaan tanggal 28 Mei-1 Juni 1945. Pada tanggal 29 Mei 1945, untuk pertama kalinya, M Yamin menyampaikan gagasan republik. Ia mengutarakan suatu prinsip yang dalam dokumen BPUPK itu ditulis sebagai ”Negara Rakyat Indonesia: Republik; Negara Kesatuan, Faham Unitarisme”. Mengenai makna dari negara rakyat dan republik ini, Yamin menjelaskannya sebagai ”bukan negara golongan, negara angkatan atas, atau negara bangsawan” (AB Kusuma, halaman 98-99).

Pendapat Yamin ini kemudian sempat dimentahkan oleh Soemitro yang menyampaikan pandangan bahwa kerajaan atau republik belum penting diputuskan, yang penting kemerdekaan saja dulu (AB Kusuma, halaman 100).

Setelah pandangan Soemitro, dalam sidang hari ketiga tanggal 31 Mei 1945, Soepomo yang berbicara setelah Abdul Kadir mengenai dasar negara menyampaikan pandangan mengenai republik sebagai berikut: ”Menurut hemat saya soal republik atau monarchie itu tidak mengenai dasar susunan pemerintahan. Yang penting ialah, hendaknya Kepala Negara, bahkan semua badan pemerintahan mempunyai sifat pemimpin negara dan rakyat seluruhnya” (AB Kusuma, halaman 131). Di sini Soepomo tidak mengambil sikap tegas untuk memilih republik atau bukan.

Setelah Soepomo, pada tanggal 1 Juni, dalam Rapat Besar, giliran Soekarno menyampaikan pandangannya. Respons dan sikap Soekarno mengenai republikanisme terdapat dalam pikirannya mengenai ”prinsip keempat, yaitu prinsip kesejahteraan”. Ia memulai prinsip kesejahteraan dengan kritik terhadap kapitalisme, yang dilanjutkan dengan penjelasan mengenai badan perwakilan rakyat dan demokrasi.

Dari kritik terhadap demokrasi, ia kemudian melanjutkan pandangan sebagai berikut: ”Juga di dalam urusan Kepala Negara, saya terus terang, saya tidak akan memilih monarchie. Apa sebab? Oleh karena monarchie ’vooronderstelt effelijkheid’, turun-temurun. Saya orang Islam, saya democrat karena saya orang Islam, saya menghendaki mufakat, maka saya minta supaya tiap-tiap Kepala Negara pun dipilih. Tidakkah agama Islam mengatakan bahwa kepala-kepala negara, baik kalif, maupun Amirul mu’minin, harus dipilih rakyat?” (AB Kusuma, halaman 163).

Setelah pidato Soekarno itu, selama masa reses yang ditetapkan antara tanggal 2 Juni hingga 9 Juli 1945, telah dikumpulkan usul-usul para anggota BPUPK yang meliputi masalah-masalah yang digolongkan ke dalam 12 pokok utama sebagai berikut: (1) Indonesia merdeka selekas-lekasnya; (2) dasar negara; (3) bentuk negara uni atau federasi; (4) daerah negara Indonesia; (5) badan perwakilan rakyat; (6) badan penasihat; (7) bentuk negara dan kepala negara; (8) soal pembelaan; (9) soal keuangan; (10) mengenai warga negara [belum ditemukan]; (11) mengenai daerah [belum ditemukan]; dan (12) mengenai agama dan negara [belum ditemukan].

Selanjutnya, pada tanggal 10 Juli 1945 dalam sidang pembahasan bentuk negara, Soekarno selaku ketua berbicara mewakili Panitia Kecil yang beranggotakan Moh Hatta, Muh Yamin, Soebardjo, Maramis, Moezakir, Wachid Hasjim, Soekarno, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Haji Agus Salim menyampaikan usul rancangan pembukaan UUD. Dalam hasil rumusan Panitia Kecil itu, ide republik pada akhirnya diterima sebagai bentuk negara. Preambul dalam laporan Soekarno itu menyatakan, ”…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat…”(AB Kusuma, halaman 214).

Meski demikian, rumusan Panitia Kecil mengenai republik rupanya tidak dengan serta-merta diterima oleh semua pihak. Dalam sidang itu, perdebatan ide tentang republik muncul dan justru mengambil waktu yang paling banyak dibandingkan dengan perdebatan mengenai soal-soal lain. Kerumitan dan perdebatan serta penolakan sejumlah orang terhadap ide republik ini cukup mengherankan mengingat bahwa dalam suasana sehari-hari, ide republik sebenarnya telah diterima sebagai semacam platform perlawanan terhadap kolonial. Menolak republik mestinya, secara logis, menguntungkan pandangan kolonial.

Salah satu tokoh yang memulai memunculkan penentangan terhadap ide republik adalah Wongsonagoro. Wangsonagoro berdalih bahwa keputusan BPUPK ini belumlah keputusan final karena pada saatnyamengenai susunan negara, mengenai republik atau bukan, itu bergantung pada apa yang disebutnya dengan ”inde laatste en hoogste instantie pada votum rakyat”. Lebih jauh ia mengatakan: ”…Tuan ketua, janganlah, bilamana kami menerima dan membaca usul dari panitia ini, kita dapat menyetujui 100%. Akan tetapi, ada perkataan satu yang di situlah kami yakin bahwa itu barangkali, barangkali dapat menentang perasaan rakyat, yaitu tentang republik…. usul saya memakai perkataan kepala atau wali negara… karena republik bukan bahasa Indonesia…” (AB Kusuma, halaman 221).

Kurang begitu jelas apa argumen Wongsonagoro sehingga meminta menunda penggunaan kata republik, selain bahwa kata itu bukan berasal dari Indonesia. Tanggapan Wongsonagoro ditentang Ki Bagoes Hadikoesomo. Ki Bagoes mengatakan, apabila memang Wongsonagoro tidak setuju dengan kata republik, maka ”Gambarkan saja apa yang tuan sukai, yaitu dikepalai seorang yang tidak turun-temurun dan dimufakati oleh rakyat dan negara itu perintahnya berdasarkan rakyat.” Yang menarik, sesudah menyampaikan pandangan itu, Ki Bagoes Hadikoesomo menjelaskan makna republik itu sebagai berikut: ”Adapun nama itu, ahli bahasa itu arti di dalam bahasa Indonesianya itu rupanya dengan singkat juga dapat, ialah ’daulat rakyat’. Kalau tidak suka cari yang lain…” (AB Kusuma, halaman 223).

Pandangan dan istilah ”daulat rakyat” yang diajukan Ki Bagoes inisama dengan pandangan yang sering dikemukakan Hatta. Setelah Ki Bagoes, Yamin kemudian menyampaikan pandangannya. Ia berkeberatan dengan pikiran untuk menunda menyusun dan menetapkan bentuk negara. Menurut dia, negara yang tidak berbentuk akan diperintah oleh pemerintahan sementara. Negara yang tidak menyatakan bentuk juga mengalami status yang kabur. Implisit dalam pikiran Yamin bisa ditafsirkan bahwa penundaan bentuk negara merupakan keberatan dari mereka yang masih menghendaki monarki.

Yamin kemudian menegaskan sesuatu yang belum pernah disampaikan olehtokoh lain ketika ia menyatakan bahwa republik adalah bentuk yang sempurna (AB Kusuma, halaman 228). Setelah menyatakan pandangannya mengenai mengapa menentang monarki, Yamin menjelaskan secara lebih terperinci dan mengagumkan mengapa Indonesia mesti memilih republik, yakni: ”Pertama-tama sekali saya yakin bahwa rakyat Indonesia hendak berrepublik dan republiklah yang memberi jiwa kepada bangsa Indonesia dan tidak sekali-sekali bentuk lain. Kedua, yaitu saya sebagai nasionalis, yang hendak mengeluarkan perasaan rakyat terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa, yaitu memerintahkan supaya negara itu dijalankan secara syuriah atau perundingan, seperti pembagian kekuasaan, dan hal itu dapat dibentuk dalam suatu negara yang tersusun dalam bentuk republik dikepalai oleh negara yang dipilih oleh badan permusyawaratan rakyat. Ketiga, negara kita didirikan tidaklah hanya menurut syarat kebangsaan dan kemauan rakyat dan menurut perintah agama, melainkan juga untuk mencukupi syarat-syarat dunia internasional…”(AB Kusuma, halaman 228).

Dalam keyakinannya akan republik, Yamin pada dasarnya menyampaikan pentingnya legitimasi dalam bentuk negara. Bahwa, setelah munculnya kemerdekaan, monarki sudah pasti akan mengalami masalah dalam legitimasi. Pemerintahan yang berbasis pada kedaulatan rakyatlah yang memiliki legitimasi yang kuat. Yang kedua, monarki melahirkan dinasti, dinasti bertentangan dengan sifat-sifat kemerdekaan rakyat. Di sini Yamin menyiratkan pandangan republikan klasik mengenai pemerintahan yang berbasis pada otonomi dan kedaulatan.

Jaga dan perkaya warisan itu

Setelah pandangan Yamin, beberapa tokoh menyampaikan pandangannya, tetapi tidak secara khusus menyinggung soal republik.Setelah semua selesai, Ketua BPUPK Radjiman kemudian memutuskan untuk mengadakan pemilihan tentang bentuk republik dengan opsi, yaitu republik atau kerajaan atau lainnya.

Yamin menyatakan persetujuan untuk dilakukan pengundian. Ia bahkan mengusulkan agar pengundian itu tidak dengan tulisan tertutup, melainkan dengan ”keterangan mulut apa yang disukai orang dengan tidak malu-malu” (voting terbuka). Radjiman akhirnya memutuskan untuk menggunakan stem (voting tertutup): siapa memilih apa menulis di secarik kertas. Melihat betapa penting keputusan hari itu, Moezakirmengusulkan pengambilan keputusan didahului dengan mengheningkan cipta, ”supaya jangan hati kita dipengaruhi oleh suatu hal yang tidak suci”. Dari situ Ki Bagoes diminta membacakan doa Fatihah.

Hasilnya, Dasaad melaporkan bahwa: ”Terdapat 64 stem. Sudah dipilih Republik 55 stem, 6 kerajaan, dan lain-lain 2 dan 1 blangko saja”.Setelah laporan Dasaad, Soekarno bertanya: ”Jadi putusan Panitia itu republik?” Menjawab Soekarno, Radjiman menyatakan:”Ini sudah terang Republik yang dipilih dengan suara terbanyak” (AB Kusuma, halaman 238). Sejak itu, republik resmi menjadi nama negara.

Demikianlah negara Republik Indonesia itu terbentuk. Ia diputuskan dalam mekanisme demokratis yang sangat modern, yakni sistem stem atau voting tertutup. Republik dipilih dalam dua kepentingan, yakni sebagai sikap penolakan terhadap pemerintahan kerajaan kolonial sekaligus sebagai sarana bagi kedaulatan rakyat. Dengan itu, jelaslah bahwa sedari awal pendirian Indonesia merdeka memang diarahkan kepada satu bentuk negara demokratis modern. Demokrasi, kedaulatan rakyat adalah skema dasar yang dikehendaki oleh para pendiri bangsa untuk Indonesia merdeka. Tugas kita menjaga dan memperkaya warisan ini, jangan merusaknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar