Minggu, 28 Mei 2017

Meneguhkan Demokrasi Kita

Meneguhkan Demokrasi Kita
Trisno S Sutanto ;   Periset Independen; Pernah Kuliah di STF Driyarkara
                                                          KOMPAS, 27 Mei 2017




                                                           
Tampaknya, efek gempa politik yang diakibatkan Pilkada DKI Jakarta, 19 April lalu, masih terus dirasakan sampai sekarang. Bahkan, mungkin dalam jangka waktu yang lebih panjang, setidaknya sampai Pilpres 2019.

Alasannya jelas. Tak seorang pun dapat menyangkal, Pilkada DKI 2017 yang diwarnai politisasi isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) dan penyebaran kebencian yang brutal merupakan bayang-bayang dari pertarungan Pilpres 2019. Orang sering menyebutnya sebagai ”pilkada rasa pilpres”. Pada satu sisi, pilkada lalu masih merupakan kepanjangan sisa-sisa Pilpres 2014; pada sisi lain, pola-pola pertarungannya ditengarai akan mewarnai Pilpres 2019.

Sisi yang lain itu sudah menimbulkan kekhawatiran yang meluas. Jika dalam Pilkada DKI saja brutalitas politisasi SARA dan penyebaran kebencian sudah seperti itu, bagaimana nasib Pilpres 2019? Masih mungkinkah serat-serat kultural yang selama ini menjaga kebinekaan bangsa bertahan menghadapi pertarungan politik akbar itu?

Dalam konteks ini, tulisan Magnis-Suseno, ”Kembalikan Kesepakatan Bangsa” (Kompas, 19/5), sungguh patut direnungkan. Begawan etika politik itu menyerukan agar kelompok-kelompok yang bertarung kembali pada ”kesepakatan bersama dan memperbarui kesediaan yang menjadi dasar bangsa Indonesia yang begitu majemuk: kesediaan untuk saling menerima”.

Menurut saya, seruan moral untuk kembali pada ”kesepakatan bersama” itu patut didengar para elite politik negeri ini. Namun, masalahnya, ketika Magnis-Suseno berusaha menjabarkannya ke dalam tiga implikasi, agaknya penerawangan sang begawan kurang tajam.

Maksud saya begini. Gerakan solidaritas lewat karangan bunga dan menyalakan ribuan lilin yang meluas ke sejumlah daerah di Nusantara, bahkan bergema sampai ke luar negeri, bukan dimaksudkan semata-mata solidaritas pada Ahok, apalagi dianggap sebagai penolakan terhadap hasil Pilkada DKI. Penilaian seperti itu sungguh keliru.

Saya yakin masyarakat sudah cukup dewasa untuk menerima hasil Pilkada DKI yang memenangkan pasangan Anies-Sandi. Hanya saja, masyarakat luas juga kecewa—dan sangat prihatin, bahkan khawatir—terkait proses-proses politik yang mengiringinya, khususnya politisasi sentimen primordial SARA dan penyebaran kebencian yang brutal. Juga mereka kecewa—dan sangat prihatin, bahkan khawatir—dengan vonis tanggal 9 Mei, yakni pada apa yang disebut Magnis-Suseno sebagai ”sistem yudisial kita (yang) bobrok”.

Memang benar itulah potret Indonesia yang masih penuh dengan kebobrokan. Tetapi, itu juga Indonesia yang kita cintai. Dan, karena alasan itu, lahirlah gerakan masyarakat sipil—kelompok-kelompok yang selama ini disebut the silent majority—untuk menyuarakan keprihatinan dan sekaligus tuntutan guna meneguhkan kembali demokrasi kita.

Ringkasnya, gerakan solidaritas yang lahir sekarang adalah lonceng tanda bahaya dari masyarakat sipil agar para elite politik, khususnya Presiden Jokowi, mulai sungguh-sungguh membangun politik kenegaraan yang dapat meneguhkan demokrasi kita.

Saya kira Magnis-Suseno akan setuju bahwa sistem demokrasi hanya dapat berdiri teguh dan hidup jika dilandaskan pada tiga asas penting ini. Pertama, asas inklusif dan non-diskriminatif, yakni semua kelompok masyarakat—termasuk kelompok keagamaan—punya hak dan kewajiban konstitusional yang sama karena mereka merupakan warga negara yang setara. Kedua asas ini merupakan terjemahan lebih lanjut dari prinsip kewarganegaraan (citizenship) yang menjadi landasan tatanan demokratis.

Kedua, asas kebebasan dan toleransi beragama. Sebab, kebebasan tak boleh mengancam toleransi dan sebaliknya toleransi tidak boleh mematikan kebebasan. Di sini dibutuhkan pelaksanaan hukum yang sungguh-sungguh guna menjaga baik kebebasan pada satu pihak maupun toleransi pada pihak lain. Hanya dengan ini, kemajemukan agama di Indonesia tidak perlu menjadi ancaman yang dapat membuyarkan persatuan.

Ketiga, meritokrasi sebagai satu-satunya tolok ukur yang diperbolehkan dalam sistem demokrasi. Itu berarti, seorang (calon) pemimpin publik hanya boleh dinilai berdasarkan karya nyata dan pengabdiannya bagi masyarakat luas, bukan karena asal usul suku, ras, keyakinan, atau bahkan orientasi seksualnya. Karena itu, politisasi SARA dan penyebaran kebencian seharusnya tidak mendapat tempat dalam mekanisme demokratis.

Di sanalah pertaruhan kebangsaan kita!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar