Minggu, 28 Mei 2017

Tantangan Pembiayaan Pembangunan

Tantangan Pembiayaan Pembangunan
M Ikhsan Modjo ;   Technical Advisor untuk Innovative Financing
United Nations Development Programme Indonesia
                                                          KOMPAS, 27 Mei 2017




                                                           
Salah satu tantangan utama dalam pembangunan di Indonesia dewasa ini adalah menemukan sumber pembiayaan pembangunan relatif murah dan berkelanjutan (sustainable).

Tantangan ini tidaklah mudah mengingat besarnya jumlah pembiayaan yang dibutuhkan serta kian tingginya tingkat kompetisi antarnegara dalam mendapatkan dana investasi murah.

Besarnya kebutuhan pendanaan pembangunan bisa disimak, misalnya, dari kebutuhan pendanaan untuk pembangunan infrastruktur selama 2015-2019, yang perlu kapital sebesar Rp 5.519,4 triliun, atau tak kurang Rp 1.103,9 triliun per tahun. Di samping infrastruktur, Indonesia juga membutuhkan pendanaan lain, baik yang bersifat rutin untuk penyelenggaraan negara maupun untuk kebutuhan peningkatan kesejahteraan rakyat, seperti belanja sosial dan subsidi.

Pada APBN 2017, jumlah dana yang dialokasikan untuk kebutuhan infrastruktur tercatat Rp 194,3 triliun. Adapun yang dialokasikan untuk belanja penyelenggaraan negara, baik yang bersifat belanja pegawai maupun pembelian barang, tercatat Rp 639 triliun. Sementara alokasi belanja sosial dan subsidi tercatat paling rendah, sekitar Rp 170 triliun, yang artinya kurang dari separuh jumlah Rp 400 triliun yang dialokasikan pada 2014.

Pendanaan infrastruktur

Dari postur kasar alokasi belanja pada APBN ini, tiga hal bisa penting diobservasi. Pertama, jumlah yang mampu dialokasikan negara untuk kebutuhan infrastruktur jauh lebih rendah daripada kebutuhan. Pemerintah hanya mampu menyediakan 17,6 persen dari kebutuhan.

Kedua, semakin membesarnya secara relatif kebutuhan pendanaan untuk penyelenggaraan negara yang bersifat rutin. Ketiga, semakin rendahnya porsi belanja sosial dan subsidi yang dialokasikan pemerintah pada APBN.

Implikasi dari observasi di atas jelas adalah butuh banyak dana tambahan guna mencukupi kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur. Dana ini secara teoretis bisa didapatkan baik dengan memperbesar pembiayaan melalui defisit anggaran maupun dari sumber pembiayaan lain yang berasal dari pihak swasta, baik dalam maupun luar negeri.Persoalannya, dalam praktik hal ini tidaklah mudah karena ada beberapa hambatan.

Pertama, pembiayaan pembangunan melalui peningkatan defisit anggaran akan menambah efek destabilisasi terhadap APBN yang belum sepenuhnya lepas dari tekanan. Pada 2016, Indonesia mencatat defisit anggaran 2,46 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka ini, walau lebih rendah daripada realisasi defisit anggaran 2015 yang tercatat 2,80 persen dari PDB, masih sedikit lebih tinggi dari target defisit sebesar 2,35 persen yang ditetapkan sebelumnya.

Lebih besarnya realisasi defisit ini menunjukkan bahwa belum sepenuhnya terpenuhi target penerimaan negara yang ditetapkan, terutama dari sektor perpajakan. Kebijakan amnesti pajak yang digadang-gadang bisa menjembatani gap penerimaan pajak di 2016 hanya menghasilkan penerimaan negara dari denda pajak sebesar Rp 135 triliun, atau kurang dari target sebesar Rp 165 triliun yang ditetapkan.

Lebih jauh, kebijakan ini juga kurang berhasil memperbesar jumlah basis pajak, karena hanya menghasilkan sekitar 48.000 pembayar pajak baru, atau tambahan 0,49 persen dari basis pajak sebelumnya sebesar 9,7 juta. Bisa dipastikan bahwa kebijakan ini tidak akan bersifat sustainable untuk mengerek naik angka penerimaan negara di tahun-tahun ke depan, yang pada gilirannya berisiko pada semakin tertekannya angka defisit anggaran,

Kedua, pembiayaan melalui APBN juga berisiko menaikkan rasio utang Indonesia dengan segala konsekuensinya. Indonesia memang baru saja mendapatkan predikat layak investasi (investment grade) dari Standard & Poor’s, yang di satu sisi akan menurunkan beban biaya bunga dari surat utang yang akan dikeluarkan. Di sisi lain, Indonesia juga sudah mengalami kenaikan rasio utang terhadap PDB (debt to GDP ratio) yang cukup tajam dalam beberapa tahun terakhir.

Pada 2012, rasio utang terhadap PDB hanya berkisar 22,9 persen, pada 2017 meningkat tajam menjadi 27,9 persen, atau meningkat 0,5 persen dengan total akumulasi utang mencapai Rp 3.589 triliun. Rasio ini memang masih di bawah angka 60 persen yang dianggap aman secara teoretis maupun menurut UU.

Akan tetapi, jangan lupa pada saat yang sama terdapat akselerasi peningkatan utang yang akan berpengaruh terhadap likuiditas domestik. Jumlah utang ini tak termasuk utang tak langsung negara yang diciptakan BUMN, yang juga meningkat dalam dua-tiga tahun terakhir.

Ketiga, akselerasi pertumbuhan utang akan memperketat likuiditas domestik, yang secara langsung juga akan menambah represi pada pasar uang dalam negeri. Saat ini stabilitas sektor keuangan Indonesia tengah diuji dengan bertambahnya volatilitas pasar dan melemahnya kualitas aset perbankan.

Ketatnya likuiditas dan melemahnya kualitas aset perbankan bisa disimak, misalnya, dari terus menurunnya dana pihak ketiga di perbankan yang pertumbuhannya menurun dari kisaran di atas 20 persen per tahun menjadi hanya 5-6 persen, juga disimak dari rasio kredit bermasalah (nonperforming loan /NPL) perbankan yang terus merangkak naik dari kisaran rata-rata 1 persen menjadi di atas 3 persen.

Tambahan tekanan pada pasar uang selanjutnya akan berdampak pada stabilitas sektor keuangan, yang melalui efek transmisinya mengerek laju inflasi dan terdesak naiknya suku bunga sehingga bukan hanya stabilitas keuangan yang akan terganggu, tetapi juga penurunan suku bunga yang dihasilkan investment grade akan ternetralisasi.

Keempat, terkait dengan hal di atas, pembiayaan melalui peningkatan defisit juga akan menyebabkan terjadi ”efek ricardian” berupa substitusi tingkat konsumsi saat ini dengan tabungan. Substitusi ini dilakukan oleh konsumen untuk mengantisipasi kenaikan penerimaan negara di masa datang untuk menutupi peningkatan utang yang dilakukan saat ini. Kecuali pemerintah bisa memastikan bahwa penggunaan utang yang dikeluarkan akan sangat efektif, substitusi intertemporal pada konsumsi akan menekan laju pertumbuhan ekonomi.

Mobilisasi keuangan sosial

Alhasil, pembiayaan pembangunan melalui peningkatan defisit anggaran bukanlah cara yang cerdas dalam menutupi kebutuhan pendanaan yang ada. Cara lain yang lebih mungkin dilakukan adalah mengintensifkan kerja sama dengan pihak swasta, baik dalam maupun luar negeri.

Sayang, dari data investasi yang ada, angka pembentukan modal dan investasi yang ada di Indonesia belum terlalu menggembirakan, terlepas dari berbagai perbaikan melalui paket kebijakan dan deregulasi yang dilakukan pemerintah. Hingga akhir 2016, tingkat pertumbuhan pembentukan modal tetap masih di bawah kisaran 5 persen, atau hanya sekitar separuh dari angka pertumbuhan di tahun sebelum lima tahun sebelumnya.

Bisa jadi, ada efek keterlambatan (lagging) dari berbagai penyederhanaan dan dipermudahnya berbagai kebijakan yang diambil pemerintah terhadap angka realisasi investasi ini, yang biasanya memang baru terlihat setelah 3-4 tahun dari diambilnya sebuah kebijakan. Namun, bisa jadi pula, masih kurang optimalnya investasi yang dilakukan swasta di Indonesia karena belum cukup tersedianya platform yang memadai yang bisa mempertemukan pihak yang memiliki kapital dengan pihak yang membutuhkan modal.

Salah satu potensi peningkatan investasi sektor swasta adalah melalui platform keuangan sosial (social finance), yang baru sedikit digarap secara optimal di Indonesia. Keuangan sosial adalah sebuah pendekatan untuk memobilisasi modal swasta yang memberikan bukan hanya keuntungan ekonomi, tetapi juga sosial dan lingkungan.

Memobilisasi modal swasta melalui keuangan sosial menciptakan peluang bagi investor untuk mengakses sumber dana baru untuk proyek-proyek yang memberi untung dan berdampak sosial. Potensi investasi keuangan sosial bisa dilihat dari akumulasi dana dimobilisasi dalam dua tahun terakhir yang berjumlah tidak kurang dari Rp 105 triliun (UNDP 2016, Overview of Social Finance in Indonesia).

Beberapa lembaga, seperti UNDP Indonesia, saat ini tengah menggalakkan keuangan sosial bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan beberapa investor yang tergabung dalam Angel Investor Indonesia. Pemerintah bisa mendorong akselerasi sektor lebih cepat dengan memberikan kelenturan dalam pengaturan dan dorongan berupa insentif peraturan.

Selain social finance, pemerintah juga bisa memanfaatkan beberapa dana lain yang tersedia, terutama bila terdapat kesamaan tujuan dalam pengumpulan dana itu dengan tujuan pembangunan yang digalakkan, terutama di bidang sosial dan kemanusiaan.

Pada titik ini, upaya untuk penyaluran dana zakat untuk program pembangunan kemanusiaan berkelanjutan yang tengah diupayakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bekerja sama dengan UNDP patut mendapatkan dukungan dan didorong lebih lanjut. Tentu terdapat beberapa tantangan dalam pemanfaatan dana-dana yang bersifat keagamaan, seperti zakat untuk tujuan pembangunan berkelanjutan. Akan tetapi, hal itu bisa dijembatani melalui pemahaman yang tepat dan penyelarasan implementasi penggunaan dengan peraturan keagamaan (syariah) yang ada, serta transparansi dan pengawasan yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar