Minggu, 16 Juli 2017

Pancasila Bukan Sekadar Simbol

Pancasila Bukan Sekadar Simbol
Fadhly Azhar  ;   Kabid Keagamaan HMPI (Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia) serta aktif dalam Jaringan Kedaulatan Rakyat Forum Sekolah Bersama
                                                    KOMPAS.COM, 14 Juni 2017



                                                           
BEBERAPA hari setelah Joko Widodo melantik Ketua dan Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (7/6/2017), saya langsung tergugah untuk memikirkan bagaimana Pancasila dapat diterima oleh seluruh aliansi kebangsaan.

Mungkin bagi kaum muda menengah lainnya, ini adalah pekerjaan yang sia-sia mengingat saya hanyalah staf analis kompetensi di sebuah Kementerian yang berkantor di Lapangan Banteng.

Pikiran dan renungan mengenai Pancasila akhirnya dapat terangkum dengan beberapa hal pendapat yang kurang lebih hanya menyentuh epistemologi dan ontologi-nya saja.

Pancasila dalam pemaknaannya seharusnya naik ke-tingkat berikutnya yang lebih tinggi, yaitu pemaknaan Pancasila dalam konteks emansipatoris dan hegemonik.

Saya meyakini bahwa Pancasila lahir tidak hanya berasal dari pemaknaan analisis literatur semata yang kemudian disematkan hanya untuk menjadi simbol-simbol kewarganageraan saja.

Pancasila harus lebih dari itu. Pancasila harus meresap masuk dalam sanubari seseorang dari tuntasnya epistemologis, ontologis, hingga aksiologisnya.

Warga negara Indonesia sedang dihadapkan pada perdebatan yang tidak substansial dari sebuah Pancasila itu sendiri. Perdebatan ini diakibatkan oleh kebingungan-kebingungan yang absurd hingga menimbulkan spekulasi-spekulasi non-intelektuil dari pemaknaan Pancasila.

Ini dibuktikan dengan perdebatan kontra-produktif mengenai tanggal dan bulan yang di mana Pancasila dilihat hanya dari sisi kulit, tidak pada isinya. Ini berarti bahwa kebanyakan masyarakat Indonesia hanya melihat Pancasila sebagai alat simbol negara semata, bukan sampai pada indoktrinasi terhadap Pancasila itu sendiri .

Walaupun belum ada penelitian secara khusus tentang ini, sangat terasa bahwa Pancasila hanya disandarkan output-nya pada simbolis-dogmatik saja.

Ini sangat rentan, karena Pancasila bisa saja menjadi alat kepentingan politik golongan tertentu seperti yang dilakukan di masa orde baru, di mana Pancasila menjadi instrumen otoriter untuk memukul sendi-sendi kehidupan berserikat dan berpendapat.

Hal yang lebih menakutkan lagi, Pancasila bisa saja menjadi alat untuk memukul habis perkembangan pemikiran progresif warga negaranya akibat ketidaktahuan sejarah dan filosofisnya.

Ketuhanan dan nurani kemanusiaan

Nilai emansipatorik sangat erat kaitannya dengan tujuan pembebasan dari segala bentuk despotisme. Pancasila bukanlah hanya merupakan sakralisasi teks, di mana persoalan ke-ilahian dalam segi wahyu dan kemanusiaan dalam Pancasila menjadi terpisah.

Dinamika wahyu ke-ilahian dan kemanusiaan dalam Pancasila sejatinya harus bergeser menjadi sakralisasi substantif di mana kepercayaan serta keimanan yang berbeda-beda mampu menjadi semangat ke-ilahian yang membebaskan.

Ini menjelaskan bahwa despotisme tidak seharusnya mendapat tempat dalam pergaulan berbangsa dan bernegara walau berbeda keimanan.

George Meredith mengatakan bahwa dalam tragedi kehidupan manusia, tidak dibutuhkan seorang penjahat, tetapi hawa nafsu manusia sendiri sudah menjadi jebakan baginya, dan manusia dikhianati oleh apa yang palsu di dalam dirinya.

Hal ini tampaknya terartikulasikan dalam krisis yang tengah melanda dunia, termasuk bangsa Indonesia. Dan krisis itu adalah krisis yang sangat fundamental yang dampaknya akan dapat sangat dahsyat pula, dan berbahaya (Kartohadiprodjo, 2010, hal. 30).

Apa yang dikatakan oleh George Meredith dalam Kartohidaprojo sejatinya merupakan akibat dari marginalisasi nilai-nilai keilahian dari persoalan pembelaan terhadap kemanusiaan itu sendiri.

Ketika manusia sibuk dengan unsur jasadiyahnya mempertentangkan perbedaan dogmatik-ritual, maka saat yang bersamaan pula manusia tanpa sengaja memisahkan dinamika keilahian dalam persoalan-persoalan pencemaran lingkungan, persekusi terhadap sesama warga negara, dan eksploitasi dalam industrialisasi itu sendiri.

Inilah mengapa saya sangat meyakini bahwa dalam Pancasila sesungguhnya “Ketuhanan yang Maha Esa” punya kaitan yang sangat linier dengan “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Inilah juga mengapa saya meyakini bahwa Pancasila bukanlah dasar negara yang sekuleristik.

Karena menjauhkan persoalan kemanusiaan dalam unsur keilahian juga merupakan sekulerisme dalam kehidupan beragama.

Persatuan nasional dan iman solidaritas

Setelah menanamkan secara radikal indikator-indikator keilahian terhadap dinamika kemanusiaaan, keadilan dan peradaban itu sendiri, maka kita selanjutnya perlu melakukan linieritas keilahian dan kemanusian dengan komitmen persatuan nasional.

Ernest Renan menginspirasikan Soekarno (1964) bahwa bangsa adalah satu jiwa (“une nation est un ame”). Artinya, bangsa adalah jiwa. Satu bangsa adalah satu jiwa.

Maksudnya, kata Soekarno, “satu bangsa adalah satu solidaritas yang besar” (“une nation est un grand solidarite”).

Jadi, yang membuat bangsa itu bersatu (satu jiwa) menurut Renan adalah solidaritas antarsesama anggotanya, yang juga kemudian oleh Ernest Renan disebut “kehendak untuk hidup bersama”.

Apa yang dikatakan Soekarno mengenai Ernest Renan (1964) tentang kebangsaan menunjukkan bahwa persatuan nasional menggambarkan solidaritas spiritual dalam kemanusiaan itu sendiri.

Solidaritas spiritual dalam kemanusiaan tersebut setidaknya menjadi komitmen bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menafikan solidaritas spiritual dalam satu jiwa kemanusiaan dan kebangsaan akan menimbulkan conflict of interest, di mana kepentingan sesaat manusia dari kekuasaan golongan-golongan akan berusaha memecah-belah solidaritas bersama.

Persatuan nasional hanya bisa dicapai dengan solidaritas sosial-spiritual yang perlu diintensifkan dan diaktualisasikan dalam kenyataan hidup bersama melalui cinta, keterbukaan, penerimaan dan kepedulian kepada sesama yang berbeda latar belakang kehidupan suku, agama, ras, dan golongannya.

Aktualisasi persatuan nasional tersebut seharusnya menjadi tolak ukur perjuangan bersama dalam kemanusiaan yang lebih hegemonik agar tidak terjadi penindasan antar satu golongan dengan golongan lainnya.

Apa yang saya uraikan soal linieritas tersebut dapat diungkapkan melalui satu kalimat: Satu ruh dan satu jiwa untuk kemanusiaan akan mengantarkan ruh yang lahir dari cahaya ilahiah demi kepentingan bersama dalam perdamaian hidup berbangsa.

Musyawarah dan keadilan sosial

Ketika manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara telah menuntaskan iman solidaritas spiritual yang emansipatorik tersebut, maka keinginan untuk memajukan kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmah-kebijaksanaan harus diaktualisasikan melalui musyawarah perwakilan.

Tulisan saya yang berjudul “Spirit Keagaman dan Iman Kebangsaan” yang dimuat di Kompas.com tanggal 16 November 2016, mencantumkan sedikit soal pentingnya kaum arif-intelektual dalam permusyarawatan perwakilan.

Dalam tulisan tersebut saya menawarkan prasyarat untuk menjadi kaum arif-intelektual setidaknya mendasarkan dirinya pada 5 kompetensi inti: berintegritas, responsif, amanah, progresif dan terukur.

Hikmah kebijaksanaan inilah yang akan menjadi ruh permusyarawatan perwakilan yang disyaratkan. Dalam tulisan tersebut pula, saya menawarkan perlunya standar kompetensi politik bagi yang ingin mencapai permusyarawatan perwakilan, tentunya dengan indikator-indikator penting dalam 5 kompetensi inti yang telah saya sebutkan sebelumnya dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal inilah yang pernah dikatakan oleh Soekarno, “…kita selalu bergosok, seakan-akan menumbuk membersihkan gabah, supaya keluar daripadanya beras, dan beras itu akan menjadi nasi Indonesia yang sebaik-baiknya”.

Menurut Ulpianus, pakar hukum Romawi kuno, adil atau tidaknya perilaku seseorang terhadap sesamanya dalam komunitasnya ditentukan oleh kemampuannya untuk menghargai hak-hak sesamanya.  Istilah yang dia kemukakan untuk itu adalah “tribuere jus suum cuique” (memberi masing-masing haknya) (K. Bertens, 2000).

Maka, keadilan sosial dalam indikator kesejahteraan sosial dan gotong royong setidaknya bisa meminjam apa yang dikatakan oleh (alm) Pramoedya Ananta Toer, dapat dicapai dengan keadilan semenjak dalam pikirannya.

Spiritualisasi Pancasila dalam perjuangan emansipatorik

Artikulasi nilai dasar spiritual Pancasila dalam perjuangan pembebasan dari despotisme setidaknya patut dijiwai oleh masing-masing warga negara. Kristalisasi nilai luhur yang ada dalam Pancasila harus menjadi penggerak kemampuan, keinginan dan akal-budi kebangsaan bagi masing-masing rakyat Indonesia.

Sejatinya, Pancasila ini bersifat immaterial. Dari yang immaterial tersebut, maka Pancasila harus menjadi daya yang sejalan dengan spiritual keilahian dalam membangkitkan potensi moralitas dan intelektualitas secara sinergis dan berkesinambungan.

Lima mutiara dalam Pancasila setidaknya harus dikupas habis mencapai inti kesadaran dan sikap dasar bangsa Indonesia agar tercapai ketuhanan yang berkebudayaan, solidaritas kemanusiaan dan terwujudnya keadilan yang terbebas dari unsur despotisme.

Bila, kupasan-kupasan tersebut menjadi nalar-indoktrinatif hingga sampai tertanam dalam perilaku, maka secara aksiologi Pancasila telah berhasil menjadi nafas kehidupan berbangsa dan bernegara. Wallahul-muwafiq. Billahi Ilaa Aqwami thariiq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar